Panduan Pengajuan Visa Jepang
1. Pemegang E-Paspor (Paspor Elektronik)
WNI dengan e-paspor dapat memanfaatkan fasilitas Bebas Visa (Visa Waiver) untuk kunjungan sementara ke Jepang. Mulai 27 Maret 2023, registrasi pra-keberangkatan dapat dilakukan secara daring melalui Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System - JAVES).
Langkah-langkah Registrasi Online:
- Buat Akun JAVES: Kunjungi situs web JAVES dan buat akun baru.
- Isi Formulir Registrasi: Lengkapi data pribadi, detail perjalanan, dan informasi lain yang diminta.
- Submit Aplikasi: Setelah selesai, kirim aplikasi untuk diproses.
- Terima Bukti Registrasi: Jika disetujui, Anda akan menerima "Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa" yang dapat ditampilkan di perangkat elektronik saat tiba di Jepang.
Catatan: Fasilitas bebas visa berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari dengan tujuan wisata, bisnis, atau kunjungan keluarga/teman. Pastikan e-paspor Anda masih berlaku setidaknya 3 tahun atau sesuai masa berlaku paspor.
2. Pemegang Paspor Biasa
Bagi WNI dengan paspor non-elektronik, pengajuan visa harus dilakukan melalui Japan Visa Application Center (JVAC) atau perwakilan diplomatik Jepang di Indonesia.
Proses Pengajuan Visa:
- Persiapkan Dokumen:
- Formulir aplikasi visa yang telah diisi dan ditandatangani.
- Pasfoto terbaru sesuai ketentuan.
- Paspor asli dengan masa berlaku minimal 6 bulan.
- Dokumen pendukung seperti tiket pesawat, itinerary, bukti keuangan, dan surat undangan jika diperlukan.
- Ajukan Aplikasi: Kunjungi JVAC atau perwakilan diplomatik Jepang sesuai yurisdiksi Anda untuk menyerahkan dokumen dan membayar biaya visa.
- Proses dan Pengambilan: Proses aplikasi biasanya memakan waktu beberapa hari kerja. Setelah disetujui, paspor dengan visa dapat diambil atau dikirim sesuai kesepakatan.
Biaya dan Waktu Proses: Biaya visa bervariasi tergantung jenis visa yang diajukan. Waktu proses biasanya antara 4-7 hari kerja, namun dapat berbeda tergantung situasi.
Informasi Tambahan
- Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai ketentuan untuk menghindari penundaan.
- Selalu periksa informasi terbaru dari Kedutaan Besar Jepang di Indonesia atau perwakilan resmi lainnya.