Apa itu Saham?

Apa itu Saham?
Komik HQ

Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Saham adalah surat yang menjadi bukti seseorang memiliki bagian modal suatu perusahaan. Dengan berinvestasi di saham, seseorang yang memiliki saham memiliki hak atas sebagian aset perusahaan.

Wujud saham adalah selembar kertas yang dikeluarkan oleh perusahaan dan menyatakan bahwa pemilik kertas yang namanya tercantum dalam surat tersebut adalah pemilik perusahaan sesuai dengan porsi berapa persen atau berapa banyak penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut. Jika perusahaan tersebut sehat, maka saham akan punya nilai jual yang tinggi karena bisa menghasilkan laba yang besar. Di sinilah daya tarik investasi dalam bentuk saham, baik dalam porsi kepemilikan kecil atau anda memang pendiri sekaligus pemegang saham tertinggi dalam perusahaan tersebut.


Apa perbedaan berinvestasi saham dan berinvestasi di Reksa Dana Saham?

Gambar HQ

Perbedaan utama antara instrumen investasi saham dan reksadana saham terletak pada pihak yang mengambil keputusan investasi.

Pada investasi saham, keputusan untuk membeli dan menjual saham diputuskan secara mandiri oleh investor itu sendiri. Sedangkan pada reksadana saham, keputusan tersebut berada di tangan Manajer Investasi selaku pihak yang menerbitkan dan mengelola reksadana.

Berinvestasi di saham langsung mengharuskan kamu untuk melakukan analisa dan jual beli saham sendiri. Sebaliknya, pada reksadana saham, semua proses analisa dan eksekusi perdagangan saham dilakukan oleh Manajer Investasi.


Keuntungan Saham

Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham:

Dividen

Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.

Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham - atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.

Capital Gain

Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.


Risiko Saham

Sebagai instrumen investasi, saham memiliki risiko, antara lain:

Capital Loss

Merupakan kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli. Misalnya saham PT. XYZ yang di beli dengan harga Rp 2.000,- per saham, kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400,- per saham. Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600,- per saham.

Risiko Likuidasi

Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham. Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut. Kondisi ini merupakan risiko yang terberat dari pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan.

Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya.


Klasifikasi Sektor dan Subsektor

Mulai 25 Januari 2021, BEI mengimplementasikan klasifikasi baru atas sektor dan industri perusahaan tercatat yang bernama “Indonesia Stock Exchange Industrial Classification” atau IDX-IC.

Energi (A)

Sektor Energi mencakup perusahaan yang menjual produk dan jasa terkait dengan ekstraksi energi yang mencakup energi tidak terbarukan (fossil fuels) sehingga pendapatannya secara langsung dipengaruhi oleh harga komoditas energi dunia, seperti perusahaan Pertambangan Minyak Bumi, Gas Alam, Batu Bara, dan perusahaan-perusahaan yang menyediakan jasa yang mendukung industri tersebut. Selain itu sektor ini juga mencakup perusahaan yang menjual produk dan jasa energi alternatif.

Barang Baku (B)

Industri Barang Baku mencakup perusahaan yang menjual produk dan jasa yang digunakan oleh industri lain sebagai bahan baku untuk memproduksi barang final, seperti perusahaan yang memproduksi Barang Kimia, Material Konstruksi, Wadah & Kemasan, Pertambangan Logam & Mineral Non-Energi, dan Produk Kayu & Kertas.

Perindustrian (C)

Industri Perindustrian mencakup perusahaan yang menjual produk dan jasa yang secara umum dikonsumsi oleh industri, bukan oleh konsumen. Produk dan jasa dihasilkan merupakan produk dan jasa final dan bukan produk yang harus diolah lagi seperti bahan baku. Industri ini mencakup produsen Barang Kedirgantaraan, Pertahanan, Produk Bangunan, Produk Kelistrikan, Mesin. Selain itu industri ini juga mencakup penyedia Jasa Komersial - seperti Percetakan, Pengelola Lingkungan, Pemasok Barang dan Jasa Industri - dan Jasa Profesional - seperti Jasa Personalia dan Jasa Penelitian - untuk keperluan industri.

Barang Konsumen Primer (D)

Industri Barang Konsumen Primer mencakup perusahaan yang melakukan produksi atau distribusi produk dan jasa yang secara umum dijual pada konsumen namun tetapi untuk barang yang bersifat anti-siklis atau barang primer/dasar sehingga permintaan barang dan jasa ini tidak dipengaruhi pertumbuhan ekonomi, seperti Perusahaan Ritel Barang Primer – Toko Makanan, Toko Obat-obatan, Supermarket, Produsen Minuman, Makanan Kemasan, Penjual Produk Pertanian, Produsen Rokok, Barang Keperluan Rumah Tangga, dan Barang Perawatan Pribadi.

Barang Konsumen Non-Primer (E)

Industri Barang Konsumen Sekunder mencakup perusahaan yang melakukan produksi atau distribusi produk dan jasa yang secara umum dijual pada konsumen namun tetapi untuk barang yang bersifat siklis atau barang sekunder sehingga permintaan barang dan jasa ini berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi. Industri ini mencakup perusahaan yang memproduksi Mobil Penumpang dan Komponennya, Barang Rumah Tangga Tahan Lama (Durable), Pakaian, Sepatu, Barang Tekstil, Barang Olahraga dan Barang Hobi. Selain itu industri ini juga mencakup perusahaan yang menyediakan Jasa Pariwisiata, Rekreasi, Pendidikan, Penunjang Konsumen, Perusahaan Media, Periklanan, Penyedia Hiburan, dan Perusahaan Ritel Barang Sekunder.

Kesehatan (F)

Industri Kesehatan mencakup perusahaan yang menyediakan produk dan layanan kesehatan seperti Produsen Peralatan dan Perlengkapan Kesehatan, Penyedia Jasa Kesehatan, Perusahaan Farmasi, dan Riset di Bidang Kesehatan.

Keuangan (G)

Industri Keuangan mencakup perusahaan yang menyediakan layanan keuangan seperti Bank, Lembaga Pembiayaan Konsumen, Modal Ventura, Jasa Investasi, Asuransi, dan Perusahaan Holdings.

Properti & Real Estat (H)

Industri Properti dan Real Estat mencakup perusahaan Pengembang Properti dan Real Estate dan perusahaan yang menyediakan Jasa Penunjangnya.

Teknologi (I)

Industri Teknologi mencakup perusahaan yang menjual Produk dan Jasa Teknologi, seperti Perusahaan Jasa Internet yang bukan penyedia koneksi internet, Penyedia Jasa dan Konsultan TI, Perusahaan Pengembang Perangkat Lunak, Produsen Perangkat Jaringan, Perangkat Komputer, Perangkat dan Komponen Elektronik, dan Semikonduktor.

Infrastruktur (J)

Industri Infrastruktur mencakup perusahaan yang berperan dalam Pembangunan dan Pengadaan Infrastruktur seperti Perusahaan Penyedia Jasa Logistik dan Pengantaran, Penyedia Transportasi, Operator Infrastruktur Transportasi, Perusahaan Konstruksi Bangunan Sipil, Perusahaan Telekomunikasi, dan Perusahaan Utilitas.

Transportasi & Logistik (K)

Industri Transportasi dan logistik mencakup perusahaan yang berperan dalam aktivitas perpindahan dan pengangkutan seperti Penyedia Transportasi serta Perusahaan Penyedia Jasa Logistik dan Pengantaran.


Bagaimana Pasar Saham Berfungsi?

Perusahaan yang menerbitkan saham yang ditawarkan di bursa disebut sebagai emiten. Untuk dapat diperjualbelikan di bursa saham, di mana di Indonesia adalah di Bursa Efek Indonesia (BEI), maka emiten sebelumnya harus melakukan Go Public di mana proses penjualan saham perdananya di bursa disebut sebagai Initial Public Offering (IPO). Selanjutnya setelah IPO maka saham disebut diperdagangkan di pasar sekunder.

Harga saham dapat naik turun mengikuti hukum penawaran dan permintaan. Semakin banyak transaksi yang terjadi di mana mudah mencari investor yang menjual atau menawarkan saham, maka saham tersebut disebut likuid. Permintaan dan penawaran akan suatu saham bisa dipengaruhi oleh banyak hal, termasuk kinerja dan prospek bisnis perusahaan, kondisi ekonomi dan politik, sentimen dan masih banyak lagi.


Cara Membeli Saham

Bagi investor yang ingin membeli saham di bursa dalam hal ini Bursa Efek Indonesia, maka investor tersebut harus membuka rekening di perusahaan efek atau sekuritas yang menjadi anggota bursa. Dalam pembukaan rekening tentunya investor akan diminta untuk melampirkan dokumen seperti di antaranya kartu identitas, formulir prinsip mengenal nasabah, menyetorkan deposit awal dan lainnya. Investor juga harus membuka rekening dana investor di bank yang ditunjuk untuk tujuan transaksi. Jual beli saham biasanya diselesaikan dalam waktu 2 hari bursa, jadi misalnya investor membeli hari ini, maka investor harus menyerahkan dananya dalam waktu 2 hari bursa dan menerima saham dalam waktu yang sama.

Perdagangan saham diselenggarakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan saat ini saham sudah tidak diperdagangkan dalam bentuk fisik namun scriptless. Penyelesaian transaksi saham secara sentral dilakukan di Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) yang memiliki fungsi menjalankan kegiatan kliring dan fungsi penjaminan penyelesaian transaksi di pasar modal, sementara saham investor disimpan dan dicatat oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). BEI, KPEI maupun KSEI adalah self-regulatory organization (SRO) di bawah pengawasan OJK.

Jual beli saham bisa dilakukan melalui tenaga sales yang bekerja di perusahaan sekuritas, namun dengan perkembangan teknologi, saat ini layanan online trading sudah banyak disediakan oleh perusahaan efek sehingga investor dapat secara langsung bertransaksi melalui platform tersebut.


Semoga informasi ini berguna. Terima kasih.

Lebih baru Lebih lama